POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial ARA (21), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara, Jumat (18/4) lalu.
ARA ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi atau Inex untuk diperjualbelikan.
Penahanan terhadap ARA dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap ARA setelah tim dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan.
Di lokasi penangkapan, tim melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian tim mendatangi pria tersebut yang mengaku bahwa dirinya berada di lokasi bertujuan untuk melakukan transaksi penjualan narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal, ARA menunjukkan lokasi penyimpanan pil ekstasi yang berada di dalam bungkus rokok.
Hasilnya, ditemukan di dalam bungkus rokok 16 butir pil ekstasi warna pink.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, ARA yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke Polres Batubara.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ARA untuk proses hukum selanjutnya dan mengungkap jaringan di atasnya,” tutup AH. Sagala, Sabtu (19/4).
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












