Colong Motor, Residivis ‘Masuk’ Lagi

oleh
Teks foto : Dua pria diduga spesialis pencurian sepeda motor. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun I, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap oleh personel Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi.

 Keduanya yaitu AR alias Ompong (40), warga Dusun IV, Desa Dolok Merawan dan AP alias Angga (24) warga Dusun I, Sibatu-batu, Desa Limbong.

 Kapolsek Dolok Merawan, Iptu Herman Sentosa mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban yang bernama Gunawan Damanik (46) warga Dusun I, Sibatu-batu.

BACA JUGA..  Balita Tewas Akibat Pendarahan Vagina

 Korban mengatakan, sepeda motor miliknya jenis Honda Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi BK 3085 MV, hilang Senin (14/4) lalu.

 Awalnya, motor tersebut diparkirkan korban di belakang rumah abang kandungnya dalam kondisi tidak terkunci stang.

 Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K Napitupulu langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Amankan 3,46 Gram Sabu

 Kedua pelaku pun berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (18/4) dini hari.

 AR alias Ompong ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun.

 Sedangkan AP alias Angga dibekuk di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.

 Kepada pihak Kepolisian, keduanya mengaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Aniaya Bayi Hingga Tewas

 Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang.

“AR alias Ompong merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” kata Kapolsek, Sabtu (19/4).

 Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dolok Merawan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman