Residivis Bunuh Lansia Yang Memenjarakannya

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Residivis kasus pengancaman bunuh pria yang memenjarakannya. Tindakan balas dendam itu dilakukannya beberapa hari setelah bebas dari penjara. Pelaku berinisial AM (54), sedangkan korban bernama Latang (67).

“Betul, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan sebilah parang hingga korbannya meninggal. Pelaku memiliki dendam dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf.

Yusriadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, keduanya sama-sama sedang melayat ke rumah duka salah seorang warga.

BACA JUGA..  Pencuri Emas & Uang Tunai Dibekuk, 2 Lagi Buron

“Saat korban keluar dari rumah duka menuju pekarangan rumah sambil bicara dengan warga lainnya, pada saat itu pelaku melihat korban dan langsung mendekatinya dan memarangi korban berulang kali,” kata Yusriadi.

Dia mengatakan pelaku dan korban sebelumnya punya permasalahan terkait batas tanah. Sehingga korban diancam dan akhirnya melaporkan masalah tersebut dan membuat pelaku dipenjara.

BACA JUGA..  Curi Perhiasan Majikan, Polres Hunbahas Tangkap Pembantu Rumah Tangga

“Sebelumnya korban pernah melaporkan pelaku terkait masalah pengancaman. Pelaku telah menjalani masa penahanan di Lapas Watampone selama 4 bulan, dan baru bebas tanggal 22 Maret 2025,” katanya.

Menurut Yusriadi, korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru, hanya saja korban meninggal dalam perjalanan. Sedangkan pelaku langsung diamankan di Mapolres Bone.

“Korban dilarikan ke RSUD Tenriawaru untuk mendapatkan perawatan namun korban meninggal dunia dalam perjalanan. Untuk pelaku sudah kami amankan,” jelasnya.(dtk)