Pria Tua Saksi Kunci Pembunuhan Wartawati

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang pria tua menjadi saksi kunci terkuaknya pembunuhan terhadap wartawati muda, Juwita yang dilakukan oleh calon suaminya, anggota TNI AL Kelasi I Jumran.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif Jumran menghabisi Juwita adalah berubah pikiran untuk menikahi korban. Pria ini tak mau tanggungjawab usai dua kali menyetubuhi jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran sendiri sudah mengutus keluarganya ke rumah Juwita untuk membahas pernikahan yang rencananya berlangsung pada Mei 2025 mendatang.

Motif kejahatan Jumran itu diungkapkan Kadispenal Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang. “Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kadispenal.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Ringkus Pembobol Toko Elektronik

Saji Warojoyo menyebut, motif tersangka membunuh korban disimpulkan berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

Terbongkar motif Jumran oknum TNI AL nekta bunuh dan rudapkasa Juwita wartawan di Banjarbaru, kini terancam hukuman mati. Demi mengelabui kasus pembunuhan, Jumran sengaja merekayasanya selicik mungkin.

Diketahui, Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025). Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.

BACA JUGA..  Dikibusi, Pemilik 9 Butir Pil Ekstasi Disergap Polisi 

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru. Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.

Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.

Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak. Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana. “Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya,” ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama. “Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut,” sambungnya.

Rupanya dibalik kasus pembunuhan Juwita tersebut terdapat saksi kunci dibaliknya. Ada sosok kakek misterius yang ternyata melihat kejahatan Jumran menghabisi nyawa jurnalis Banjarbaru, Juwita.

BACA JUGA..  Staf Humas Bank Sumut yang Jadi Terdakwa Tunggal Dihukum 6,5 Tahun

Kakek yang kini dijadikan saksi dan identitasnya dirahasiakan. Berkat kesaksian sang kakek ini pula kejahatan Jumran terbongkar. Oknum prajurit TNI AL itu juga tak bisa mengalak meski sudah berusaha menghilangkan jejak.

Pria tua itu turut dihadirkan saat rekontruksi. Dan kini kakek misterius itu harus dilindungi. Kakek yang disembunyikan identitasnya tersebut melihat tersangka Jumran masuk ke mobil usai membuang jasad Juwita.

Berkat kesaksian kakek rekayasa kematian yang dilakukan Jumran terbongkar. Oknum TNI Angkatan Laut tersebut membuat skenario agar Juwita dianggap mengalami kecelakaan tunggal.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan, seorang saksi baru dari keluarga Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025). Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya.(bbs)