POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bekuk seorang pria berinisial ISH alias P (37), warga Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan pada Rabu (9/4) malam.
P diamankan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menerima informasi itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka, kita amankan tujuh klip sabu dengan berat bruto 27,70 gram, handphone, uang tunai Rp130.000, tas sandang, sepeda motor, serta perlengkapan lainnya,” papar Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri, Jumat (11/4).
Atas hasil barang bukti sabu yang ditemukan, Kepolisian menduga kuat ISH alias P merupakan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

Akibatnya, ISH alias P dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan ini, AKP Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai upaya jangka panjang.
“Kita butuh keterlibatan keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












