POSMETRO MEDAN – Pemilik narkotika jenis sabu bernama M Idris Harahap alias Bule atau Encet, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.
Pria berusia 37 tahun warga Dusun Aek Torop Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu ditangkap pada Senin (7/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Bilah Hilir dari masyarakat melaporkan adanya seseorang yang dicurigai sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dapur rumah warga setempat.
Dari pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,68 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,24 gram, dua pipet plastik berbentuk sekop, dan beberapa barang pribadi lainnya, termasuk uang tunai Rp263.000, dompet, dan HandPhone.
Kepada pihak Kepolisian, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Agus yang tinggal di Tanjung Medan.
“Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin.
Usai penangkapan ini, ia menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












