Irwansyah Lemas.., Masuk Bui karena Sabu

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Untuk kesekian kalinya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangkanya kali ini bernama Irwansyah alias IIR (30).

Dia ditangkap polisi saat mengedarkan sabu tidak jauh dari rumahnya di Jalan Antariksa Gg. Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kamis (17/4/25) malam.

“Ya, personel kita mengaman seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain tersangka, kita menemukan barang bukti sabu dalam kantong celana sebanyak 17 paket seberat 1,03 gram, dan uang Rp120 ribu diduga hasil penjualan sabu, ” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Minggu (27/4).

BACA JUGA..  NMAX Mahasiswi Dijual Rp9 Juta, Residivis Cuma Kebagian Rp2,8 Juta

Mulanya kata Kasat, pihaknya mendapat laporan warga soal maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Antariksa Gang Nazir.

Berbekal informasi tersebut, petugas turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Kala itu petugas melihat tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dilaporkan warga.

Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung dihampiri dan diaman berikut barang bukti.

BACA JUGA..  Malam Minggu Digerebek, Lima Pasangan Terjaring Razia Pekat

Lantaran sudah ada barang bukti sabu, tersangka dibawa ke Markas Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif.

Selain sabu, polisi juga menyita uang Rp120 ribu sebagai barang bukti diduga hasil transaksi jual beli narkoba.

“Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. Kita tidak segan-segan menindak tegas para tersangka narkoba, ” cetusnya.

BACA JUGA..  Kapolres Batu Bara Sidak Tes Urine Anggota, Semua Dinyatakan Negatif Narkoba

Dalam pengakuannya, tersangka (IIR) mengatakan sudah 3 kali menjual sabu dengan harga Rp150.000/gram.

Sabu didapat tersangka dari seorang bandar dengan panggilan Pandi yang kerap beroperasi di Pasar (Pajallk-red) Senen, Medan Maimun.

“Kita masih memburu jaringan ini untuk mengungkap sindikat besar di balik peredaran sabu di Kota Medan.

Kasat berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

EDITOR : Rahmad