Dua Manurung Ditangkap, Sabu 9,92 Gram Ditemukan

oleh
Teks foto : Dua pria pengedar narkotika jenis sabu kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, dua pria bernama M Hafi Manurung (32) warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin dan Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin diamankan Polres Serdang Bedagai (Sergai).

 Dua Manurung itu ditangkap di Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, persis di depan toko waralaba Simpang Bedagai, Selasa (8/4) malam.

 Keduanya ditangkap polisi dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA..  Terlibat Geng Motor, Belasan Remaja Dijemput Petugas

 Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran sabu di daerah itu.

 “Kita menyamar sebagai pembeli. Setelah disepakati, pelaku menentukan lokasi transaksi,” kata Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno kepada wartawan, Selasa (15/4).

Teks foto : Dua pria pengedar narkotika jenis sabu kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 “Kemudian dengan tenang kedua pelaku datang menghampiri petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Dewan Apreasi Langkah Rico Waas Bangun Kawasan Medan Utara

 Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari lelaki berinisial A, warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin (saat ini masih dalam pengejaran).

 Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu berat brutto 9,92 gram

BACA JUGA..  Ketua PAC GRIB Binjai Selatan Dampingi Jiji Berikan Bantuan Korban Kebakaran

 Kemudian HandPhone (HP) android sebanyak dua unit, uang tunai Rp300.000 dan sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

 “Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan,” kata Zulfan.

 Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman