POSMETRO MEDAN – Narkotika jenis sabu seberat 99,87 gram berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari tiga orang tersangka.
Penangkapan ini dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan mendalam yang dilaksanakan Tim Satres Narkoba dipimpin Kanit I dan Kanit II.
Awalnya, pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari dua pria berinisial BH alias B dan IFM alias JI, serta seorang wanita L diduga memiliki dan memperjualbelikan sabu di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
“Petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan memesan 1 ons sabu seharga Rp28.000.000,” kata Ahamd kepada awak media, Selasa (29/4).
“Saat transaksi akan dilakukan di sebuah rumah yang kerap digunakan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan. BH dan IFM berhasil diamankan, sementara L melarikan diri,” sambungnya.
Ditemukan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1.745.000 diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, dan satu unit HandPhone (HP) Infinix dari IFM.
Sedangkan dari BH diamankan sepeda motor Yamaha Vixion dan sebuah dompet.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka ketiga, Z alias WM, di rumahnya. Dari Z, polisi menyita satu unit HP Samsung dan uang tunai Rp845.000.
Hasil interogasi mengungkapkan, jika sabu diperoleh dari seorang pria berinisial I alias M (lidik).
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












