POSMETRO MEDAN – Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BJTM (26), warga Dusun XVI, Desa Martebing, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, dan AS alias A (35), warga Dusun 1, Kampung Jati, Desa Sei Bamban, diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (27/4) lalu.
Keduanya berurusan dengan Polisi usia melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha warna hitam nomor polisi (nopol) BK 2602 XAC milik korban bernama Holmes Simarmata (40), warga Jalan Panies, Lingkungan I, Kelurahan Tunggusono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dari dalam gudang di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, pada Minggu (3/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000, atas kejahatan tersangka.
Kepada awak media, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
Awalnya polisi mengamankan BJTM, saat sedang main HandPhone di rumah salah satu warga.
Beberapa hari kemudian AS berhasil di bekuk di rumahnya.
“BJTM mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama AS. Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Sepeda motor merk Yamaha warna hitam nopol BK 2602 XAC,” kata Zulfan, Selasa (29/4).
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












