POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar telah mengeluarkan surat perihal Pembekuan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Kabupaten Humbahas bernomor 500.44.25/43/DISLHK-PHPS/2025 Tanggal 11 Maret 2025, berbuntut panjang.
Buntutnya, Yuliani dikritik balik karena telah membuat kisruh ditengah-tengah masyarakat, dan diduga menghambat penerimaan negara dari hasil pengangkutan kayu masyarakat yang sudah dibayar lunas berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni PSDH/DR.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pun diminta untuk mencopot Yuliani Siregar dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK).
Desakan pencopotan itu disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo kepada sejumlah wartawan pada keterangan persnya.
” Yuliani mendesak Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk menyetop segala SIPUHH di Humbahas dan menyetop pemanfaatan hasil hutannya, apakah Yuliani tidak paham jika memberhentikan SIPUHH dan PHAT tanpa alasan yang kuat? Justru, permintaan penyetopan SIPUHH dan PHAT di Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi kisruh ditengah-tengah masyarakat. Jadi, lebih baik dicopot dari jabatannya karena telah bikin gaduh dan menghambat penerimaan negara. Disana, hanya persoalan tanah, kok tiba-tiba meluas untuk menyetop SIPUHH. Yuliani harusnya turun kelapangan, dimana titik persoalannya, bukan buat gaduh,” kata Oktavianus.
Apalagi, Oktavianus heran apa alasan Yuliani menyetop SiPUHH dan hasil pemanfaatan hutan untuk disetop. Menurut Oktavianus, justru alasan Yuliani bertentangan
dengan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang hadir sebagai inovasi untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai alat kendali untuk mendorong dunia usaha kehutanan menjadi efisien, tertib dan taat aturan.
” SIPUHH telah menjadi urat nadi yang menjadi kunci berlangsungnya kegiatan bisnis usaha kehutanan sekaligus menjadi kunci penerimaan PNBP dari sektor kehutanan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, kebijakan Yuliani meminta penyetopan SIPUHH para pengembang di Kabupaten Humbahas dianggap kontrakdiktif dan diluar kewenangan tugasnya.
Apalagi, permintaan untuk memberhentikan SIPUHH dan PHAT tanpa alasan yang kuat , dapat diduga sebagai penghambat penerimaan negara.
” Jadi, perlu ini menjadi catatan Gubernur untuk mencopot Yuliani dari jabatan Kadis LHK, karena ngotot meminta kepada BPHL Wilayah II Medan menyetop segala SIPUHH di Humbahas. Selain, meminta ke UPT KPH VIII Doloksanggul menyetop segala aktifitas pemanfaatan hasil hutan kayu,” tegas Oktavianus.
Sementara itu, Ketua Akar Lestari Humbahas Edyson Purba mengatakan, sangat menyesalkan sikap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar.
Yang meminta kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk menyetop segala SIPUHH di Humbahas, padahal tidak sedemikian dalam pikiran Kadis LHK.
Atas sikap tersebut, lanjut Edy, panggilan akrab, Kadis LHK telah menghambat penerimaan negara dari pengembang yang telah dibayar lunas berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni PSDH/DR.
” Sikap Kadis LHK yang minta untuk disetop segala SIPUHH di Humbahas dan menyetop segala aktifitas pemanfaatan kayu adalah sikap tidak menunjukkan visi misi Pemerintahan Presiden Prabowo. Dan, kita menduga Kadis LHL ikut menghambat penerimaan negara yang telah dibayar lunas oleh pihak pengembang berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni PSDH/DR,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar telah mengeluarkan surat perihal Pembekuan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Kabupaten Humbahas bernomor 500.44.25/43/DISLHK-PHPS/2025 Tanggal 11 Maret 2025.ds
EDITOR : Rahmad












