POSMETRO MEDAN – Pria berinisial RP alias Rudi (30) ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (11/2) lalu.
Penangkapan terhadap Rudi dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono.
Dikatakan Mulyono, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Korban atas nama Netty (70) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Vario warna biru tahun 2014, hilang dari teras rumahnya.
Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki area rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucap Kasi Humas, Minggu (9/3).
“Pada Senin malam (3/3), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku di SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” sambungnya.
Kepada pihak Kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru hasil curian.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman