POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan seorang wanita berinisial MR alias Mutia Rahmi. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 28 tahun itu ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Mutia diamankan petugas Kepolisian di sebuah rumah Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, Jumat (28/2) malam.
“Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (10/3).
Selain mengamankan inex, pihak Kepolisian juga menyita beberapa plastik klip kosong dan 1 unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat ditangkap, MR alias Mutia Rahmi warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi, mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan diboyong ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.
Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman