POSMETRO MEDAN – Terdakwa atas nama Pari Indayani alias Kelin, asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) divonis 6 (enam) tahun penjara, Senin (17/3).
Muncikari berusia 22 tahun itu mendapatkan vonis itu karena memperdagangkan wanita untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 2 jo pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pari Indayani alias Kelin oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hendra di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim juga menghukum Pari untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Setelah putusan di bacakan, terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut Pari 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman