POSMETRO MEDAN : Sudah lebih dari 9 kali melakukan pelanggaran dan tindak pidana bahkan sudah disidang baik disiplin maupun kode etik. Bahkan sudah direkomendasikan PDTH melalui sidang KKEP di Polrestabes Medan, seorang oknum Polisi yang mencoreng nama baik Kepolisian RI, berpangkat Brigadir, berinisial CS yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan masih terkesan petentengan dan diduga kebal hukum.
Beberapa hal perbuatan buruk yang sangat-sangat mencoreng nama baik Kepolisian yang dilakukan CS seperti yang dilakukannya pada hari Jum’at, tanggal 2 Januari 2015 di Jalan Gaperta ujung, Gang Pribadi, no 16 E, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
CS melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korbanya bernama Susianto alias Bayek dengan menembak paha kirinya.
Akhirnya oknum Polisi yang saat itu bertugas di Polsek Patumbakpun diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan divonis dengan pasal 366 Jo 368 KUHPidana dengan hukuman 11 bulan penjara.
Tak hanya itu, Brigadir CH pun pernah viral di berbagai media sosial lantaran menghisap sabu di kawasan Jermal 11 pada tanggal 18 April 2022 dan langsung diamankan Paminal Polrestabes Medan dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.
CH pun lantas menjalani sidak kode etik dan melalui sidang KKEP tersebut pada 31 Agustus 2023 ia pun direkomendasikan untuk di PDTH.
Hal ini membuat masyarakat kota Medan bertanya-tanya, kanapa Brigadir CS masih bisa petentengan dan belum dipecat dari dinas Kepolisian.
” Aku rasa penegakan hukum di Medan ini tajam kebawah dan tumpul ke atas, kenapa aku bilang gitu, kalau lah masyarakat yang merampok pasti hukumanya diatas 5 tahun, pasti ditembak juga kakinya, kalau masyarakat yang ketangkap nyabu pasti kena diatas 7 tahun, ini kan lain, udah dia yang aparat penegak hukum, dia pula bebuat kriminal, dia pula yang makai narkoba, barbutnya diatas 0,5 lho …kok nggak di PDTH kan udah kacau negara dan hukum kita ini,”ucap Gunawan, warga yang bermukim di Jalan Jermal 11.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat dimintai tanggapanya melalui pesan WhatsApp ke no Pribadinya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diposting.