Penahanan terhadap keduanya atas laporan korban bernama Glenn Felix Pakpahan (19) mahasiswa yang berdomisili di Jalan Dusun V, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Awalnya, korban baru pulang dari kegiatan Kuliah dan memarkirkan sepeda motor nya di ruang tamu sebagaimana tempat parkir penghuni kos dalam keadaan stang terkunci dan kunci kontak dipegang korban di Komplek Pamen, No GA – 25, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kamis (16/1).
Selanjutnya korban dan teman korban atas nama Andika Syahputra Sihotang istirahat di dalam kamar kos milik korban.

Keesokan harinya, tepatnya Jumat (17/1) sekita pukul 07.30 WIB, Andika yang saat itu hendak pulang melihat sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada.
Kemudian Andika memberitahukan kepada korban. Mendengar itu korban bergegas ke ruang tamu dan ternyata benar sepeda motor nya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Medan Baru dengan LAPORAN POLISI : LP / B / 47 /I / 2025 /SPKT / SEK MDN BARU / Polrestabes Medan / SU, Pada tanggal 17 Januari 2025 Pelapor/Korban An. Glenn Feliks Pakpahan.
Setelah menerima laporan korban, Opsnal Reskrim Polsek Medan melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV diseputaran TKP.
Penyelidikan pihak Kepolisian membuahkan hasil, pada Senin (10/3) Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang sudah mengetahui data pelaku mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku yang sedang berada di Tanah Karo Berastagi.
“Tanpa membuang waktu kita, melakukan pengejaran ke Tanah Karo dan termonitor pelaku sedang berada di pinggir jalan. Personel langsung mengamankan pelaku atas nama Pandi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, Selasa (11/3) sekira pukul 05.30 WIB.
Kepada Polisi, Pandi mengaku melakukan tindakan pencurian tersebut bersama temannya Yosua Prananta Tarigan alias Joteng.

Joteng pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pasar VI, Padang Bulan.
Dalam kasus ini, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap bernama Merlep Ginting.
Pada saat dilakukan pengembangan pencarian Merlep Ginting, Pandi mencoba melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, melihat hal tersebut personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan tembakan ke arah kakinya.
“Menurut pengakuannya bahwa sepeda motor tersebut dijual seharga Rp2.500.000 kepada seorang laki laki bernama Gopin di daerah Starban Polonia, dan masing-masing mendapatkan bagian Rp700.000 per orang sisanya Rp. 400.000 dibelikan narkoba,” ungkap Iptu Dian.
Diketahui pula, dari pengakuan Pandi, bahwa ia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Koserna dan Jalan Djamin Ginting, Pasar VI, wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal.
Usai diberikan tindakan tegas terukur, Pandi dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis, dan diserahkan ke Polsek Medan Baru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Oki Budiman