posmetromedan.com – Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara.
Kasi intel Kejaksaan Batubara Oppon Siregar membenarkan hal itu, Rabu (26/3/2025). Ilyas kata dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021.
“Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021,” kata Oppon.
Kata Oppon, Ilyas pada saat itu bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.
“Bertindak sebagai kepala dinas pendidikan waktu itu sebelum bertugas sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut,” lanjutnya.
Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.
Oppon mengatakan, Ilyas telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir. “Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS,” lanjut Oppon.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi,” tutup Oppon. (bbs)