POSMETRO MEDAN-Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan Kepala Dinas Kominfo Sumut, IS (58) sebagai tersangka.
Disadur dari Instagram Kejari Batubara, IS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.
Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.
Saat itu, IS menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara.
Pria yang akrab disapa Incek itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Subs Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Kasi Intel Kejari Batubara, Opon Siregar membenarkan penetapan tersangka Incek.
“Iya betul bang, sudah tersangka,” singkatnya saat dihubungi POSMETRO MEDAN, Selasa (25/3/2025) malam.
Belakangan beredar kabar Incek sudah meletakkan jabatannya sebagai Kadis Kominfo Sumut per Senin (24/3/2025).
Namun saat dikonfirmasi Incek tak kunjung memberi jawaban.(*)
EDITOR: Putra