POSMETRO MEDAN – Seorang wanita berinisial NS, warga Pematang Siantar, diamankan personel Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sigumpar, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (26/3) lalu.
Kapolres Humbahas melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra menjelaskan, kejadian bermula saat NS bersama seorang pria berinisial HS mendatangi rumah korban bernama Tumiar Hutasoit dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu NS meminta izin menggunakan kamar mandi, kemudian menawarkan buah alpukat kepada korban. Sementara itu, HS mengajak korban mengobrol di bagian depan rumah.
Sekitar 30 menit, korban mulai curiga karena NS tidak kunjung kembali.
Saat memeriksa ke dalam rumah, korban melihat NS keluar dari kamar dalam kondisi berantakan dan mendapati satu unit HandPhone (HP) Oppo A5S miliknya telah hilang.
Menyadari hal tersebut, korban berteriak ‘Maling, maling, maling’ yang membuat kedua pelaku panik.
HS berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara NS sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Dalam tas NS, ditemukan HP milik korban. Sebelum kabur, kedua pelaku sempat mendorong dan menyeret korban hingga mengalami luka di bagian siku kanan.
Tak lama kemudian, personel Satreskrim Polres Humbang Hasundutan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan NS. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas ulahnya, wanita berusia 41 tahun itu dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, polisi masih memburu HS yang berhasil melarikan diri.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman
Teks foto : Wanita berinisial NS diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO)