posmetromedan.com – Dua ibu rumah tangga melapor ke Sat Reskrim Polres Dairi dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh pemilik arisan berinisial LS, Kamis (20/3/2025).
Keduanya yakni Ernita Marbun dan Pasti br Simbolon. Laporan mereka tertuang dalam nomor LP / B / 122 / III / 2025 / SPKT / POLRES DAIRI / POLDA SUMATERA UTARA. Ernita pun menyebut terdapat 2 nama korban lainnya yang juga membuat laporan yakni Liska boru Naibaho dan Monica boru Nainggolan.
Ernita mengatakan, total kerugian 4 korban mencapai Rp 131 juta rupiah. Ernita sendiri, mengalami kerugian mencapai 45 juta rupiah.
Awalnya Ernita diajak oleh LS untuk menjadi investor di arisan tersebut. Dirinya dijanjikan bunga lebih setelah menyetor uang ke arisan dalam tempo waktu satu bulan.
“Awalnya saya diajak untuk menjadi investor di arisannya, dengan janji uang akan kembali dalam waktu sebulan bersama bunganya. Kemudian saya pun tertarik dan menyetor uang sebesar Rp 10 juta,” katanya.
Setelah satu bulan kemudian, LS membayarkan uang yang sudah disetor oleh Ernita beserta bunganya sebesar 20 persen, dengan potongan admin sebesar Rp 50 ribu.
Setelah itu, LS kemudian mengajak Ernita beserta korban lainnya untuk kembali mengikuti arisan tersebut. Tepat di awal bulan Juni 20224, Ernita kembali menyetorkan uang sebesar Rp 31,5 juta. Tak hanya sekali, Ernita sudah menyetor uang sebanyak 3 kali dengan total uang yang diberikan sebesar Rp 68, 2 juta, dengan rincian Rp 21 juta dan Rp 15,7 juta.
Namun, diakhir bulan Juni 2024, LS kemudian mengabarkan Ernita dan investor lainnya bahwasanya arisan tersebut sudah bangkrut. Ernita dan investor lainnya kemudian diundang ke rumah LS untuk membicarakan hal tersebut.
“Diakhir bulan Juni kami dipanggil ke rumahnya, dan diberitahu bahwa arisannya sudah collaps (bangkrut). Lalu LS berjanji akan membayarkan modal kami tanpa bunga dengan cara di cicil setiap minggunya, ” ujarnya.
Setelah pertemuan itu, Ernita mendapat kiriman dari LS untuk mengembalikan uangnya yang sudah disetor. Namun, lambat laun, LS mulai berhenti membayarkan uang Ernita usai melakukan 6 kali transfer.
“Awalnya setiap minggu dikirim sama dia (LS). Setiap minggu dikirim, namun lama – lama menjadi molor pembayaran. Awalnya seminggu sekali, jadi 2 minggu sekali. Sampai sekarang sudah tidak pernah lagi dikirim. Total uang yang dikirim capai Rp 23 juta, ” jelasnya.
Ernita pun merasa dirugikan karena masih tersisa Rp 45 juta. Dirinya sudah beberapa kali meminta kejelasan, namun tak ada jawaban dari LS.
“Awalnya kami masih menunggu itikad baiknya lah mengembalikan uang tersebut. Namun tepat di awal tahun kemarin, saya kembali bertanya, tapi diancam dia kalau tidak akan dibayarkan, ” sebutnya.
Ernita pun mengaku bahwa uang yang dikirim kepada LS merupakan uang hasil menggadaikan emasnya. Dirinya pun mengaku menggadai emas tersebut tanpa sepengetahuan suami.
Menurut informasi yang didapat Ernita, saat ini LS sudah membuka arisan yang baru dengan sistem yang sama. Ernita berharap agar kasus tersebut segera diproses pihak Kepolisian.
Ernita pun tak menutup pintu maaf, apabila LS mengembalikan uang yang sudah disetornya. “Tentu saya masih membuka pintu maaf asalkan uang tersebut dibayarnya, ” tutupnya.
Sementara itu, Abdi Manullang selaku kuasa hukum para korban mengatakan, kasus yang dialami oleh kliennya merupakan investasi palsu karena terdapat bujuk rayu yang berikan oleh LS kepada para korban.
“Setelah mengikuti sekali, kemudian diberikan keuntungannya. Namun setelah beberapa kali masuk ke tahap investasi selanjutnya, maka sampai saat ini klien kami tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan, ” kata Abdi.
Sehingga, perbuatan yang dilakukan oleh LS merupakan tindak pidana penggelapan yang sudah dilakukan kepada para korban. “Kami berharap Polres Dairi untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan cepat, tepat, dan profesional, ” tutup Abdi.(tbn)