POSMETRO MEDAN – Tiga pria diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASC (27) dan AS (31) kedua pelaku merupakan warga Aek Manis, Kota Sibolga, dan J (35) warga Medan Tembung, Kota Medan, dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dari dua lokasi berbeda.
Penangkapan terhadap ketiganya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat.
Dijelaskannya, ACS dan AS diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
“Sedangkan J diamankan di Jalan Sibolga Padangsidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, tepatnya di depan Karaoke Hollyland,” kata Gunawan, Jumat (7/2).
Terhadap ACS dan AS, pihaknya mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu, 1 unit handphone android, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum dalam pipet putih serta 1 unit sepeda motor.

“Dari pelaku berinisial J, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone android, paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, serta 6 buah plastik klip kosong,” jelasnya.
Total dari ketiganya polisi berhasil menyita sabu dengan berat 3,70 gram dengan rincian dari pelaku ASC dan AS disita barang bukti sabu seberat 1,46 gram. Sedangkan dari pelaku J disita barang bukti sabu seberat 2,24 gram.
Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap ASC dan AS. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual sabu sejak sebulan terakhir.
ASC dan AS memperoleh sabu dari pelaku J warga Medan yang sedang berada di wilayah Sibolga dan Tapteng.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku J beserta barang bukti di Jalan Sibolga Padang Sidempuan,” ujarnya.
J sendiri, kepada polisi mengaku telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu dan memperolehnya dari pria berinisial Z.
“Z masih dalam pencarian. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












