Trio Pengedar Sabu Diborgol Polisi

oleh
Teks foto : Tiga orang diduga pengedar sabu diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tiga pria diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASC (27) dan AS (31) kedua pelaku merupakan warga Aek Manis, Kota Sibolga, dan J (35) warga Medan Tembung, Kota Medan, dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dari dua lokasi berbeda.

 Penangkapan terhadap ketiganya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat.

 Dijelaskannya, ACS dan AS diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

BACA JUGA..  Tetangga Pergi ke Medan, Pria Ini Bongkar Rumah dan Angkut Kulkas

 “Sedangkan J diamankan di Jalan Sibolga Padangsidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, tepatnya di depan Karaoke Hollyland,” kata Gunawan, Jumat (7/2).

 Terhadap ACS dan AS, pihaknya mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu, 1 unit handphone android, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum dalam pipet putih serta 1 unit sepeda motor.

Teks foto : Tiga orang diduga pengedar sabu diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

“Dari pelaku berinisial J, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone android, paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, serta 6 buah plastik klip kosong,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kadis LH Keluarkan SPT untuk Tenaga Ahli Bupati Dan Diduga Terseret 'Main' Proyek Limbah

 Total dari ketiganya polisi berhasil menyita sabu dengan berat 3,70 gram dengan rincian dari pelaku ASC dan AS disita barang bukti sabu seberat 1,46 gram. Sedangkan dari pelaku J disita barang bukti sabu seberat 2,24 gram.

 Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap ASC dan AS. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual sabu sejak sebulan terakhir.

 ASC dan AS memperoleh sabu dari pelaku J warga Medan yang sedang berada di wilayah Sibolga dan Tapteng.

BACA JUGA..  Bentrok Sengketa Lahan, Eskavator Dibakar
Teks foto : Tiga orang diduga pengedar sabu diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 “Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku J beserta barang bukti di Jalan Sibolga Padang Sidempuan,” ujarnya.

 J sendiri, kepada polisi mengaku telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu dan memperolehnya dari pria berinisial Z.

 “Z masih dalam pencarian. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman