Tangan Pemilik Ganja Siap Edar Diborgol Polisi

oleh
Teks foto : Pria berinisial MF pemilik ganja siapa edar. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pria beri berinisial MF (25), warga Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa harus mendekam dari balik sel jeruji besi.

 Ia diamankan polisi atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

 Pelaku diamankan di kawasan lapangan parkir Stadion Samura, di Jalan Stadion Kabanjahe, Jumat (7/2) lalu.

BACA JUGA..  Percepat Pembayaran PBB, Bapenda Medan Sambangi WP Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

 Penangkapan terhadap MF setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

 “Personel Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto kepada awak media, Selasa (11/2).

 Saat penangkapan pelaku sedang berada di sekitar sepeda motor. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

 Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.

 Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika satu paket ganja kering siap edar.

 “Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering dengan berat netto 28,37 gram,” jelasnya.

 Barang bukti tersebut ditemukan dari balik baju pelaku. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut MF dan seluruh barang bukti ditemukan di boyong Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA..  Kandas di Tingkat Banding, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

 Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman