Markas Narkoba Digrebek, Dua Pengedar Diringkus 

oleh
Teks foto : Dua pria pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba di di Desa Gagak Hitam, Adian Padang, Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, digrebek Polsek Parapat Polres Simalungun, Minggu (9/2) pukul 16.00 WIB.

 Dalam penggrebekan itu, 2 (dua) pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus bersama barang bukti sabu.

 Keduanya diamankan berawal informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 Kemudian Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria D Sinulingga memerintahkan Personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

 “Dua tersangka yang diamankan adalah Samuel Haposan Hutabarat (43), warga Jalan SM Raja Kelurahan Parapat, serta Kartono Simanjuntak (18) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Parapat,” kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (11/2).

BACA JUGA..  Polres Batubara Gasak Pebisnis Sabu

 Terhadap keduanya, ditemukan 6 (enam) paket kecil plastik klip berisi sabu, satu kaca pirex, serta dua unit ponsel android masing-masing merk Samsung A16 hitam dan Vivo biru.

 Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.

 “Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika,” tutup Kapolsek.

BACA JUGA..  Pola Peredaran Makin Licik, 38 Kasus Terungkap di Sergai

 Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Parapat.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman