Markas Narkoba Digrebek, Dua Pengedar Diringkus 

oleh
Teks foto : Dua pria pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba di di Desa Gagak Hitam, Adian Padang, Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, digrebek Polsek Parapat Polres Simalungun, Minggu (9/2) pukul 16.00 WIB.

 Dalam penggrebekan itu, 2 (dua) pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus bersama barang bukti sabu.

 Keduanya diamankan berawal informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Polres Binjai Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Batam

 Kemudian Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria D Sinulingga memerintahkan Personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

 “Dua tersangka yang diamankan adalah Samuel Haposan Hutabarat (43), warga Jalan SM Raja Kelurahan Parapat, serta Kartono Simanjuntak (18) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Parapat,” kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (11/2).

 Terhadap keduanya, ditemukan 6 (enam) paket kecil plastik klip berisi sabu, satu kaca pirex, serta dua unit ponsel android masing-masing merk Samsung A16 hitam dan Vivo biru.

BACA JUGA..  Buruh Harian di Tahan Miliki Ganja 

 Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.

 “Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika,” tutup Kapolsek.

 Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Parapat.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman

BACA JUGA..  Komplotan Curanmor Diborgol, Dua DPO