RDP Pengangkatan Kepling, DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal No.21

oleh
Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis saat pimpin RDP dengan Lurah dan warga Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/2/2025).

POSMETRO MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom minta seluruh Lurah dan Camat agar tetap mempedomani Perda dan Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sehingga, tidak ada lagi riak riak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan ditengah masyarakat.

BACA JUGA..  Salomo Pardede Sinyalir Banyak Kebocoran Retribusi Pajak Daerah

“Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan ditengah masyarakat maka Lurah harus bertanggungjawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi,” ujar Reza Pahlevi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA..  Gelar Sosper Kesehatan, Warga Curhat BPJS PBI Dinonaktifkan dengan Andreas Pandapotan

Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 % dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksut banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota Komisi I Robi Barus SH menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.

BACA JUGA..  Trio Pengedar Sabu Diborgol Polisi

“Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Robi.

Diakhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat. (*)

Editor: Ali Amrizal