Kurir Sabu 3,2 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

oleh
Teks foto : Khairul Munanda bin Mansyur terdakwa 3,2 Kg Sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pemuda asal Aceh bernama Khairul Munanda bin Mansyur (24), dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 Kurir narkotika itu diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu sebarat 3,2 menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 JPU menilai Khairul telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA..  Lembaga dan Organisasi Timses Bupati Asriludin Tambunan Dapat Jatah Mobil Dinas

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” jelas JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Erning Kosasih, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (19/2).

 Jaksa juga menuntut Khairul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA..  Dikibusi, BD Sabu Pindah Tidur 

 Kemudian majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekak depan, tepatnya Rabu (26/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

 Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya seorang pria yang membawa sabu dari Aceh menuju Lombok.

 Khairul pun ditangkap polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, pada 2 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA..  Komplotan Curanmor Diborgol, Dua DPO

 Dari tangan Khairul, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3,2 Kg sabu.

 Kepada polisi, Khairul mengaku jika berhasil mengantarkan sabu tersebut, ia akan mendapatkan upah sebesar Rp4 juta.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman