POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan, Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (18/2).
Hasilnya, Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni MM (34) warga Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan BPP alias P (43) warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap keduanya, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran di lokasi dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap kedua tersangka MM dan BPP alias P,” kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede, Rabu (19/2).
“Ketika dilakukan penggeledahan, dari tersangka MM ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisi 14 paketsabu total berat bruto 3,16 gram serta di kantung celananya 1 unit HandPhone (HP) merk samsung dan uang sebanyak Rp480.000 yang merupakan uang hasil penjual sabu,” sambungnya.
Sedangkan dari tersangka BPP alias P, petugas kepolisian menemukan barang bukti di kantung celananya uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp220.000, dan 1 unit HP Oppo.
Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengakui seluruh barang bukti merupakan milik mereka.
“Kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman