POSMETRO MEDAN – Pria berinisial S alias Ewe, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ditangkap Polsek Labuhan Ruku, Senin (17/2) malam.
Pengangguran berusia 25 tahun itu dibekuk atas dugaan melakukan pembongkaran rumah korban seorang ibu rumah tangga (IRT) Zunita Sari Tanjung (34) warga Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.
“Tersangka ditangkap di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram,” kata Kasi Humas Polres Batunara, AKP AH Sagala, Selasa (18/2).
Awalnya, korban mendapatkan informasi dari tetangganya pada Kamis (9/1) sekira pukul 18.00 WIB.
Mendengar itu, korban yang tengah berjualan di tokonya di Kelurahan Tanjung Tiram langsung pulang ke rumah.
Dirumah, korban terkejut melihat pintu depan rumahnya telah terbuka dalam kondisi rusak.
Kemudian korban masuk kedalam rumah dan melihat barang-barang miliknya, seperti 2 lemari hias, pintu besi, pintu belakang dan kitchen set telah hilang.
Lalu korban bertemu dengan Suparno salah seorang tetangganya. Dari Suparno, diketahui ternyata yang membongkar dan menjarah barang-barang miliknya adalah S alias Ewe.
Saat itu korban sempat mencari korban ke rumahnya, namun tersangka tidak diketemukan.
Korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku. Dan berhasil menangkap pelaku di Desa Bagan Dalam.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar rumah dan melakukan pencurian barang-barang milik korban.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman