POSMETRO MEDAN – Pengedar sabu bernama Tumino, warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Pria berusia 26 itu diamankan bersama barang bukti sanu dan senjata api (Senpi) di wilayah Bosar Maligas.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk di perladangan kelapa sawit.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan, kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga.
“Awalnya mendapat laporan bahwa di sebuah gubuk di perladangan sawit sering terjadi transaksi jual beli sabu,” kata Henry.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang membakar sampah di sekitar lokasi,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat 2,60 gram.
Selain itu, diamankan senjata api jenis senapan angin merek Selesever warna hitam, 1 timbangan digital, 1 unit HandPhone Vivo warna biru, uang tunai Rp850.000, 1 jam tangan hitam, KTP atas nama tersangka, serta satu plastik klip sedang kosong.
Kepada polisi, Tumino mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Yoris yang berdomisili di Labuhan Ruku. Saat ini, Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan kasus.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











