POSMETRO MEDAN – Seorang wanita berinisial H terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas kasus keterlibatan dugaan pengedar narkotika jenis sabu.
Wanita berumur 36 tahun itu dibekuk Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Penangkapan tersangka H bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan,af Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Supriyadi melakukan teknik undercover buy, Jumat (10/1) malam.
“Dalam operasi itu, petugas yang menyamar berhasil bertransaksi langsung dengan tersangka,” kata Supriyadi, Rabu (15/1).
“Setelah tersangka menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seharga Rp100.000, petugas segera mengamankan pelaku dengan dukungan tim opsnal lainnya,” sambungnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan (Kepling) setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram.
Kemudian 6 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,28 gram, 5 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 jaket hitam biru merek Problem.
Lalu 1 kotak kecil merek Pagoda, 1 dompet hitam merek Forever Young, 1 lembar STNK atas nama Nita Juliana Panggabaean, 1 sepeda motor Honda Vario putih tanpa pelat. Uang tunai Rp1.700.000.
Kepada pihak kepolisian, H yang tinggal di Gang Tembakau Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, menjelaskan, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menutup, AKP Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman