Nista Agama, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratu Entok

oleh
oleh

posmetromedan.com – Perkara penistaan agama dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, terus bergulir. Terkini, majelis hakim menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan melalui penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (9/1/2025).

Selebgram Ratu Entok mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana penistaan agama tidak cermat, jelas dan lengkap.

Hakim Ketua Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum. Menurut hakim, surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas dan lengkap.

Hakim menilai eksepsi transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Siswi SD di Deliserdang 3 Tahun Jadi Budak Sex Abang Tiri

“Majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” cetus hakim Ukayat di Ruang Cakra 6 PN Medan, saat membacakan putusan sela.

Atas hasil putusan sela tersebut, eksepsi warga Dusun II Gang Subur Pasar V Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII, Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan ini, tidak diterima.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tandas hakim. Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA..  Kurir Sabu 23 Kg Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Dalam dakwaan JPU Erning Kosasih, bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” ucap Erning memperagakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Minta Masyarakat Dukung Pemberantasan Narkoba di Kutalimbaru

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” cetus Erning. (mtc)