Eksekusi Tanah Oleh PN Lubuk Pakam Dihadang Warga

oleh
Warga Coba Hadang Eksekusi PN Lubuk Pakam

POSMETRO MEDAN –  Dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang mendampingi Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam, melakukan eksekusi Pengosongan lahan termohon Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kamis, 9/1/2025. Sekitar pukul 09.00 wib – pukul 11.00 wib.

Eksekusi Pengosongan Lahan Perkara No.: 14/Pdt.Eks/2024/PN LBP.Jo.4/Pdt.P-Kons/2024/PN.Lbp objek perkara berada di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang

Adapun Pemohon eksekusi yaitu Universitas Islam Negri Sumatera Utara (UINSU) dengan termohon Eksekusi Ricky Prananda Nasution merupakan mantan Ketua DPRD Deli Serdang periode 2014-2019, Suzila Siswandi als Iwan Suzila dan Purwanto alias Capung.

Pelaksana Eksekusi Juru Sita PN. Lubuk Pakam dilakukan oleh Azhari Siregar, SH, Agustinus Sembiring, SH dan Bistok Sianipar, SH. Hadir dalam proses eksekusi Camat Batang Kuis Romi Damanik, FKDM Batang Kuis, Pemerintah Desa Sena, Pemohon eksekusi dari Pihak UINSU yaitu Rektor UINSU Nurhayati, Wakil rektor 2 Abror dan Wakil rektor 3 Katimin. Juga dihadiri dari pihak termohon eksekusi dan Kuasa hukum serta massa pendukung termohon eksekusi lebih kurang 75 orang.

BACA JUGA..  Seratusan Pengungsi Rohingya Kabur dari Kantor Camat Pantai Labu

Informasi dihimpun, Puluhan Massa termohon eksekusi sekitar awalnya berkumpul di lahan yang diklaim oleh Iwan Suzila. Lalu massa bergerak menuju pos security UINSU dan melakukan orasi penolakan pelaksanaan eksekusi oleh juru Sita PN Lubuk Pakam yang membacakan putusan eksekusi disaksikan oleh pemohon dan termohon eksekusi.

Pada saat pembacaan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri terjadi penghadangan antara Massa termohon eksekusi, aksi saling dorong sempat terjadi beberapa saat antara masa dengan petugas pengamanan Polresta Deli Serdang. Namun tak berlangsung lama massa berhasil diredam hingga pembacaan selesai dilaksanakan selanjutnya dilakukan pemasangan plang putusan eksekusi. Selanjutnya, dilakukan perobohan 1 unit bangunan milik Iwan Suzila dengan menggunakan 1 Unit excavator yang sudah disiapkan.

Kasat Intel Polresta Deli Serdang Kompol Syahrial Efendi Siregar,S.H,M.A.P mengatakan kalau untuk pengamanan giat eksekusi pengosongan selesai dilaksanakan, situasi berjalan aman dan kondusif.

BACA JUGA..  Intel Kodim 0209/LB Grebek Barak Narkoba di Labuhanbatu, Sejumlah BB Ditemukan

“Situasi berlangsung Kondusif dan proses eksekusi berjalan lancar. Kalau ada penghadangan oleh warga ya biasa terjadi tapi sudah diatasi,” sebut Kasat Intel.

Terpisah, Ibnu Affan SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum termohon dalam pres realesenya menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan oleh PN Lubuk Pakam atas tanah kliennya di Desa Sena melanggar hukum.

Karena Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyalahgunakan kewenangan ( Abuse Of Power) dengan mengeksekusi Tanah adat kesultanan Negeri Serdang yang kini dikuasai Ricky Pradana Nasution dan H Jama’udin Hasbullah.

Secara eksplisit, dalam pasal 206 dan 207 RBg sampai dengan pasal 258 RBg atau Pasal 195 HIR sampai dengan pasal 224 HIR. Pasal 206-207 menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan keberadaan tanah yang dieksekusi oleh PN Lubuk Pakam seluas 102 hektar di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada Kamis 9/1/2025 kemarin.

BACA JUGA..  4 Tersangka Curas Gerbang Tol Bandar Selamat Terancam 7 Tahun

Anehnya, kata Ibnu Affan, bahwa hari pada tanggal 3/1/2024 PN Lubuk Pakam sudah menjadwalkan eksekusi dan pada 8/1/2024 langsung pelaksanaan eksekusi. Dan surat keberatan yang kita sampaikan ke Ketua PN Lubuk Pakam, PT Medan, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Kapolri serta pihak terkait tak dianggap.

Dijelaskan Ibnu Affan, Bahwa penguasaan tanah itu oleh kliennya bukan tanpa dasar, tapi sesuai dengan ketentuan hukum. Karena diberikan langsung oleh Sultan Serdang Tengku Ahmad Ta’laa Syariful Alamsyah. Berdasarkan penyerahan hak surat keperdataan atas tanah dengan ganti rugi antara kliennya dengan Prof.Dr OK Saidin. Mewakili Sultan Serdang pada 25/5/2023 yang telah dilegalisir oleh Notaris Mauliddin Sati, SH.

” atas eksekusi di lakukan PN Lubuk Pakam hari ini, Kita ajukan permohonan provisi atau putusan sela ke pengadilan,” Pungkas Ibnu Affan.( Wan)

 

EDITOR : Rahmad