POSMETRO MEDAN – Kejahatan Perlindungan anak telah terjadi di Kabupaten Karo tepatnya di Desa Raya Kecamatan Berastagi,Kamis (09/01/2025).
Korban yakni masih dibawah umur sekitar 13 tahun, warga Kecamatan Tigapanah. Adapun Pelaku kejahatan tersebut diketahui Nova Seftika Br Singarimbun, 26 tahun, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, dengan modus menjual anak dibawah umur untuk melakukan hubungan badan.
Diketahui awal kejadian pada Kamis 09 Januari 2025, saat orang tua korban membuat laporan ke polres Karo Kabanjahe.
Diketahui orang tua korban langsung membuat laporan setelah mendapat laporan dari anaknya, elah dijual oleh NS br Singarimbun pada tanggal 07 Januari 2025 untuk bersetubuh denga laki-laki.
Atas kejadian itu kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan LP nomor 17 / I / 2025 / SPKT / POLRES TANAH KARO.
Sejurus kemudian jajaran polres Tanah Karo dengan gerak cepat melakukan tindakan mengamankan seorang wanita, yang diduga kuat sebagai mucikari menjual anak dibawah umur
Sedangkan pelaku pria yang diketahui berprofesi sebagai biro bantuan hukum, di salah satu Kantor Lembaga Agama di Kabanjahe
Sejauh ini pihak -pihak belum dapat terkonfirmasi terkait penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai penikmat sahwat tersebut,semua masih diam seribu bahasa sekan tidak ada kejadian yang luar biasa terhadap dunia anak dibawah umur
Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto melalui Humasnya Aiptu Budi Sastra Negara Surbakti,Rabu ( 15/01/2025) mengakui belum ada menerima keterangan data terkait kasus tersebut. ” Tunggu rilisnya akan kami bagikan”, ujarnya singkat (mrk)