Dugaan Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Oknum Biro Bantuan Hukum Lembaga Agama di Karo Terlibat?

oleh

POSMETRO MEDAN – Kejahatan Perlindungan anak telah terjadi di Kabupaten Karo tepatnya di Desa Raya Kecamatan Berastagi,Kamis (09/01/2025).

Korban yakni masih dibawah umur sekitar 13 tahun, warga Kecamatan Tigapanah. Adapun Pelaku kejahatan tersebut diketahui Nova Seftika Br Singarimbun, 26 tahun, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, dengan modus menjual anak dibawah umur untuk melakukan hubungan badan.

 

BACA JUGA..  Warga Geger ! Temukan Mayat Wanita di Kamar Mandi Mesjid Tuntungan

Diketahui awal kejadian pada Kamis 09 Januari 2025, saat orang tua korban membuat laporan ke polres Karo Kabanjahe.

Diketahui orang tua korban langsung membuat laporan setelah mendapat laporan dari anaknya, elah dijual oleh NS br Singarimbun pada tanggal 07 Januari 2025 untuk bersetubuh denga laki-laki.

Atas kejadian itu kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan LP  nomor 17 / I / 2025 / SPKT / POLRES TANAH KARO.

BACA JUGA..  Bobby Nasution dan Pj Gubsu Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sejurus kemudian jajaran polres Tanah Karo dengan gerak cepat melakukan tindakan mengamankan seorang wanita, yang diduga kuat sebagai mucikari menjual anak dibawah umur

 

Sedangkan pelaku pria yang diketahui berprofesi sebagai biro bantuan hukum, di salah satu Kantor Lembaga Agama di Kabanjahe

Sejauh ini pihak -pihak belum dapat terkonfirmasi terkait penangkapan terhadap pria yang diduga  sebagai penikmat sahwat tersebut,semua masih diam seribu bahasa sekan tidak ada kejadian yang luar biasa terhadap dunia anak dibawah umur

BACA JUGA..  Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Diduga BOHONGI KPK ? Lapor Harta Kekayaan Cuma Rp20 Juta

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto melalui Humasnya Aiptu Budi Sastra Negara Surbakti,Rabu ( 15/01/2025) mengakui belum ada menerima keterangan data terkait kasus tersebut. ” Tunggu rilisnya akan kami bagikan”, ujarnya singkat (mrk)