Curi Pompa Air 3 Pemuda Dibekuk 

oleh
Teks foto : Tiga pemuda pencuri pompa air atau Mesin air. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Tiga pelaku diduga melakukan pencurian mesin air atau pompa air, ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi,  Senin (13/1) lalu.

 Ketiga pelaku dimaksud yakni, berinisial RAP (27), LZG (30) dan FAS (23), para pelaku dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi tanpa ada perlawanan.

 Terkait penangkapan tersebut, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Eliza Tanjung (35), warga Jalan Lama Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Sekolah Tidak Terawat,APH Diminta Periksa Dana BOS SDN Tanah Merah
Teks foto : Tiga pemuda pencuri pompa air atau Mesin air. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 “Pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, korban menyadari mesin air miliknya yang terpasang di kamar mandi telah hilang,” kata Mulyono.

 “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.

 Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di rumah salah satu pelaku LZG (30) di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang.

BACA JUGA..  Enam Hari, 9 Bandit Narkoba Ditahan 
Teks foto : Tiga pemuda pencuri pompa air atau Mesin air. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan mendapati ketiga pelaku sedang berada di dalam rumah LZG.

 “Ketiga pelaku ini diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mesin air merk Panasonic yang diduga hasil curian,” tegas AKP Mulyono.

 Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

BACA JUGA..  Oknum Kompol dan Brigadir Polda Sumut Terjaring OTT, BB Rp400 Juta Hasil Peras Sekolah

 “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutup Kasi Humas.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman