Buron 6 Bulan, Maling Motor Berhasil Diborgol

oleh
Teks foto : Saut Parulian Nainggolan pelaku pencurian sepeda motor dengan tangan di borgol. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah buron selama 6 (enam) bulan.

 Pelaku dimaksud bernama Saut Parulian Nainggolan. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap pada Senin (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

 Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/225/VIII/2023/SU/SIMAL/SEK-DAGANG yang dilaporkan oleh korban Misman Sihotang pada 19 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA..  Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi jadi Pj Sekda

 “Pelaku yang kami tangkap ini terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi BK 5044 SS milik korban,” kata Fritsel, Selasa (14/1).

 “Pencurian terjadi pada 16 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” sambungnya.

BACA JUGA..  Gubsu Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji, Minta Kasus MBG Tak Berulang

 Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TS yang hingga kini masih dalam pengejaran.

 Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan linggis.

 Dalam aksi tersebut, TS berperan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel, sementara Saut bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

BACA JUGA..  Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

 “Setelah berhasil masuk, TS membuka pintu depan rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorongnya hingga ke pinggir jalan. Dari hasil penjualan motor curian tersebut, tersangka SAUT mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp200.000,” tutup IPTU Fritsel.

Sumber : Random
Editor : Oki Buriman