Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024, Bobby Nasution: Semoga Pengelolaan Keuangan Semakin Baik

oleh
Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani LHP Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Jum'at (27/12).

POSMETRO MEDAN – Pemko Medan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima LHP Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Jum’at (27/12).

Adapun LHP tentang Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa T.A 2024 ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan. Selain Kota Medan, LHP juga diserahkan untuk Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

BACA JUGA..  Empat Pemuda Gilir Anak di Bawah Umur di Kos

“Kami berkomitmen untuk dan akan melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut,” kata Bobby Nasution usai menerima LHP yang sebelumnya diawali dengan penandatanganan berita acara terlebih dahulu.

Didampingi Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain dan Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar, Bobby Nasution selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA..  Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Partai Nasdem Pecat ESS

“Semoga ini semakin menjadikan kami Pemerintah Daerah yang lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan. Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga mempertanggungjawabkan apa yang kami gunakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan, jika pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA..  Tak Kantongi Izin Minol, Bobby Nasution Perintahkan Helen's Night Mark Tutup Sementara

“Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” bilang Eydu Oktain Panjaitan. (*)

Editor: Ali Amrizal