posmetromedan.com – Medan – Duet Ronald Fransius Situmorang (45) dan Wasty Sinaga (44) dalam aksi penggelapan mobil rental dikandaskan Polrestabes Medan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan, Ronald berstatus sebagai ASN Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Kini keduanya telah ditetapkan tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Japri, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, awalnya para pelaku merental mobil dalam kurun waktu tertentu.
Berikutnya, mobil-mobil yang dirental dijual dan digadaikan mulai dari harga Rp 30 jutaan. Dalam hal ini, Wasty bertugas sebagai penyewa agar pemilik mobil rental percaya. Sementara Ronald berperan menjual atau menggadaikan mobil.
Sementara itu, sisa 14 dari 20 mobil yang digelapkan oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian lantaran sudah digadaikan. Terkait hal ini, Gidion mengingatkan kepada pemilik rental dan juga penerima gadai untuk lebih waspada dan berhati-hati.(dtk)