POSMETRO MEDAN – Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) amankan seorang pria pelaku judi jenis Kim, di Desa Bonalumban, Kecamatan Tukka.
Pelaku yang dimaksud berinisial SS (37), warga Kecamatan Tukka.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap mengatakan, SS diringkus pada Selasa (10/12) malam yang lalu.
“Tersangka SS ini ditangkap di sebuah warung di desa Bonalumban, setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut,” jelas Arlin, Rabu (18/12).
Setelah menerima informasi itu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit handphone android sebagai alat akses judi kim,” kata Arlin.
“Tiga buah buku tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar kertas berisi angka tebakan, serta uang tunai Rp 66.000 diduga hasil pemasangan nomor Kim,” sambungnya.
Pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












