Warga Nyanyi, Penyabu Nyangkut 

oleh
Pria berinisial AA, pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan seorang pria berinisial AA, warga Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (31/11) lalu.

 Tersangka berusia 38 tahun itu barusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki 5,38 gram narkotika jenis sabu.

  Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan terhadap AA dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait adanya serangkaian aktivitas narkoba di Desa Dolok Merawan yang dilakukan AA.

BACA JUGA..  KontraS Kecewa MA Hukum Terbit Rencana 4 Tahun

 “Menanggapi informasi tersebut petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan AA bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram,” jelas Kasi Humas, Senin (4/11).

 “Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp530 ribu,” sambungnya.

BACA JUGA.. 

 Masih keterangan Iptu Mulyono, saat dilakukan interogasi oleh petugas di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya.

 “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, AA bersama sama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” tutupnya.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman