posmetromedan.com – Mantan Kapolsek Medan Area, Kompol (Purnawirawan) Sawangin Manurung membuat video dan mengunggahnya di media sosial (medsos) untuk disampaikannya ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Video yang diunggah Sawangin berisikan laporan atas kasus yang dialaminya, penipuan dan penggelapan saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam keterangan video yang dilihat, Rabu (20/11/24), Sawangin yang sebelumnya bertugas di jajaran Polda Sumut menuding Kapolres, Panit Reskrim dan Penyidik Polres Labuhanbatu tidak profesional dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya.
“Selamat siang Jenderal salam presisi. Nama saya Sawangin, pangkat pamen Polda Sumut. Maaf jenderal saya mau melaporkan ketidak patuhan atau ketidak profesionalan anggota komandan di Polda Sumut. Yaitu Kapolres Labuhanbatu beserta Panit Reskrimnya, bersama juru periksanya terhadap diri saya sendiri,” ujar Sawangin dalam video yang diunggah pada akun @lintas.sumut.
Disampaikan dia, telah membuat pengaduan di Polres Labuhanbatu atas kasus yang dialaminya. Tidak hanya itu, dia juga telah melaporkan duduk persoalannya langsung kepada Kapolres secara pribadi melalui pesan whatsApp.
Namun, Kapolres Labuhanbatu dinilai tidak berpihak kepada keadilan bahkan memihak kepada terlapor yang adukan Sawangin.
“Saya sudah menyerahkan semua bukti dan saksi-saksi. Menurut penilaian saya dan pengacara saya, bahwa saya sudah bertugas 39 tahun, tamat dari kepolisian tahun 1985 dan kini tahun 2024. Saya pernah menjabat sebagai juru periksa, saya pernah menjabat Kanit Reskrim dan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu,” sebutnya.
Namun sayangnya, Kapolres Labuhanbatu secara sepihak telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan praperadilan (SP3) kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Sawangin.
“Apa dasarnya pak Kapolres menghentikan perkara saya. Dua alat bukti sudah cukup. Pak Kapolres saya dengar tentang pengusaha dari kota Medan berinisial A. Dan telah menemui Kapolres Labuhanbatu dan ketemu di rumah makan hotel Danau Toba dan ada yang mendengar pengusaha itu meminta laporan saya untuk dihentikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan diberhentikannya pengaduan Sawangin dinilai karena tidak cukup bukti.
“Maka dari itu, Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu telah menghentikan perkara laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kombes Hadi.
Dugaan kasus penipuan ini berawal di tahun 2023 dimana pelapor bernama Sawangin saat itu masih menjadi anggota Polri aktif berpangkat Kompol. Kemudian, Sawangin mengundurkan diri untuk ikut mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Namun Dalam proses pencalonan itu terjadi dinamika internal antara Sawangin dan Tomy diusung partai yang sama.
Kemudian ada kesepakatan dari Sawangin memberikan uang kompensasi senilai Rp20 juta yang diberikan kepada Tomy. Seiring hasil Pemilu Legislatif DPRD Labuhanbatu ternyata Sawangin tidak terpilih dan yang terpilih Tomy.
Melalui kuasa hukumnya, Sawangin melakukan somasi kepada Tomy agar uang Rp20 juta dikembalikan karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pada 18 Februari 2024.
Setelah menerima somasi dari kuasa hukum Sawangin, akhirnya Tomy mengembalikan uang tersebut dengan bukti transfer rekening ke istri Sawangin. Namun pada 1 Maret 2024 Sawangin malah membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan di Polres Labuhanbatu.
“Polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi, memeriksa pelapor dan juga terlapor,” kata Hadi.
Berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan atas laporan itu pada 28 Maret 2024 penyidik melaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan laporan Sawangin tidak dapat di tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebab tidak ditemukan fakta ada unsur tindak pidana penipuan.
“Pada 20 April 2024 penyidik menghentikan proses penyelidikannya dan memberitahukan atau mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyidikan kepada pelapor dan terlapor,” tandasnya. (mis)