Kejari Medan Diminta Segera Periksa Kacab  BRI Iskandar Muda 

oleh
Muslim Muis

POSMETRO MEDAN –  Praktisi Hukum Kota Medan, Muslim Muis mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera memeriksa Kepala Cabang BRI Iskandar Muda Medan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar.

Desakan ini muncul setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menahan dua tersangka utama yakni Erwin Handoko (EH) selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-13 Mei 2024 dan Moehammad Juned (MJ) selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.

“Kita mendesak ya agar penyidik Pidsus Kejari Medan juga memeriksa Kepala Cabang BRI Iskandar Muda Medan untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya atau apakah dia mengetahui pencairan dana tersebut,” ujar Muslim Muis.

Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut itu menekankan bahwa pemeriksaan Kepala Cabang BRI Iskandar Muda Medan, penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas.

BACA JUGA..  Gagal Memperkosa, Pelaku Ditangkap Saat Balik ke TKP

“Pencairan dana sebesar Rp6,28 miliar tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang lebih tinggi. Ini harus ditelusuri untuk mengungkap jika ada kelalaian pengawasan atau keterlibatan lain,” tandas Muslim Muis.

Sebelumnya, pada Selasa (12/11/2024), Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menahan Erwin Handoko (EH) selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-13 Mei 2024 dan Moehammad Juned (MJ) selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023 dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai 1 Desember 2024.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pada Selasa (5/11/2024), penyidik telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

BACA JUGA..  Emi Wahyuni Kembali Diamanahi jadi Kepala SD Muhammadiyah 13 Medan

Kelima tersangka masing-masing Joshua Adrian Sitompul (JAS) selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan (DS) selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.

Kemudian, Habib Mahendra (HM) selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun (RS) selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin (R alias T) selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pidsus melakukan penahan terhadap tiga tersangka yakni Joshua, Rahmad dan Titin untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024.

Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia.

Dia menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.

“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” ucap Rizza.

BACA JUGA..  Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kadis Lindup, Bendahara Dislup Humbahas Ditetapkan Tersangka 

Dilanjutkan Rizza, setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.

“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” lanjutnya.

Dia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Mad)