POSMETRO MEDAN – Pengusaha jasa keamanan bernama Agusman Jaya Zendrato selaku Direktur PT. Satuan Pengamanan Garda (SPG) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Sang Direktur dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan.
MY yang merupakan karyawan PT. SGP
bekerja sebagai Human Resource Development (HRD) / Marketing pada Perusahaan tersebut merupakan Pelapor sekaligus Korban dari dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 372 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Agusman Jaya Zendrato.
Dalam Laporannya MY didampingi Penasihat Hukumnya yakni Muhammad Ali Panjaitan, S.H dan Syarif Hidayat Daulay, S.H. dari Kantor Law Firm Dr. Mhd.
Kemudian Teguh Syuhada Lubis, S.H., M.H. dan Rekan.
“Kita baru saja membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh saudara Agusman Jaya Zendrato, Sesuai dengan Laporan Polisi yang sudah kita buat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk nomor Pelaporannya yakni Laporan STTLP/B/3371/XI2024/SPKT/POLRESTABES Polisi Nomor: MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA,” ucap Muhammad Ali Panjaitan kepada wartawan.
Ali Panjaitan menambahkan, selain dugaan Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Swift dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax dengan kerugian ditaksir Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), ada juga dugaan penipuan yang dilakukan oleh Agusman Jaya Zendrato dengan membujuk MY untuk mentransfer ke beberapa nomor rekening atas nama Agusman Jaya Zendrato dengan total keseluruhan Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta).
“Transfer tersebut dengan alasan untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan PT. Satuan Pengamanan Garda.
Perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan Agusman Jaya Zendrato tersebut dengan cara menjual mobil dan sepeda motor milik MY tanpa sepengetahuan klien kami dan Agusman Jaya Zendrato menjanjikan MY dengan iming-iming akan dibelikan mobil baru dan juga akan menikahi MY,” kata Ali.
“Selain itu, sebelum dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi, MY juga pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Agusman Jaya Zendrato pada saat masih bekerja di PT. Satuan Pengamanan Garda,” sambung Ali Panjaitan.
Ali Panjaitan menjelaskan MY sudah sempat membuat somasi agar mobil dan sepeda motor serta uangnya untuk dikembalikan.
Namun, hingga laporan polisi ini dibuat, pelapor belum menerima uang ataupun belum ada itikad baik yang dilakukan Agusman Jaya Zendrato.
“Akibat tidak ada niat baik dari Agusman Jaya Zendrato maka laporan ini kami buat, kami berharap pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk segera memproses laporan klien kami ini sebagai bentuk perwujudan PRESISI PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan yang merupakan semboyan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” tutup Muhammad Ali Panjaitan.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman