Bisnis Sabu Kandas

oleh
barang bukti yang diamankan petugas

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (44) asal Jalan Denai Gang dua, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area kota Medan, Senin (18/11/2024)

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menyampaikan penangkapan terhadap terhadap terduga berkat adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Tragedi Pembantaian di Siburu-biru, LBH Medan Desak 25 Anggota TNI yang Telah Tersangka Dipecat

Penangkapan terhadap IP (44) oleh tim Satres

Narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Iptu Eddy Supratman SH. bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, sesuai informasi yang diterima.

Kemudian,petugas melakukan penangkapan terhadap terduga IP, dimana saat itu terduga IP sedang berdiri di persimpangan Jalan dan sesuai pengakuannya dianya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkotikanya.

BACA JUGA..  Tolong Warga Terjebak Banjir, Personil Polresta Deliserdang Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut

“Saat diamankan oleh petugas terduga IP sedang menggenggam plastik warna hitam dari tangan kanannya,” terang Syamsul Jumat (22/11/2024).

Adapun Barang bukti yang berhasil disita oleh Petugas yaitu 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4.83 gram serta 1 unit HP Merk Realme warna hitam.

“Saat ini terhadap IP (44), beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 hingga 20 Tahun,” pungkas AKP Samsul Bahri.(Melky)

BACA JUGA..  Jabat Ketua Komisi Iii DPRD Medan, Salomo Bertekad Prioritaskan Peningkatan PAD

Editor : Rahmad