POSMETRO MEDAN – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), masing-masing berinisial DF alias Iwan (22), WS alias Ewa (39) dan DS alias Cepi (17), ditangkap personel Satreskrim Polres Binjai.
Kepada wartawan, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan, korban dalam kasus ini bernama Hasanuddin KS (53).
Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (3/19) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap DF alias Iwan (22) di Desa Sawit Seberang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti 1 bilah pedang,” papar Junaidi, Senin (7/10).
Selanjutnya polisi melakukan, dan berhasil menciduk WS alias Ewa (39) warga Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 bilah celurit.
Pada kasus lainnya, korban yakni Imron Joni (57) membuat laporan LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, dimana pada pukul 19.30 WIB telah menjadi korban curas di rumahnya Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Selain kehilangan sepeda motor, korban juga sempat dirawat di RSU Djoelham Binjai.
“Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap DS alias Cepi (17) di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat serta mengamankan barang bukti 1 bilah parang,” tutup Kasi Humas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












