POSMETRO MEDAN – Pelaku kasus pencurian berinisial RS, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap pria berusia 44 tahun itu dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, dalam siaran persnya.
Tercatat pelaku melakukan aksinya di dua Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kabanjahe
“Kemarin kita mendapatkan laporan adanya pencurian di dua sekolah yaitu di SD 040452 dan SD 040446,” ucap Eko, Senin (7/10).
“Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.
Diketahui pelaku melancarkan aksinya di dua sekolah yang berbeda, dan berhasil menggondol barang berharga di dua sekolah tersebut di hari yang sama.
Dimana, pelaku melakukan pencurian dengan membobol sekolah tersebut pada Selasa (2/10) lalu.
“Pertama pelaku melakukan pencurian di SD 040446 pada sekira pukul 01.30 WIB. Selanjutnya kembali mencuri di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku, Kamis (3/10) sekira pukul 23.00 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Karena mencoba melawan dan antisipasi hal yang membahayakan ke petugas, pelaku terpaksa kita lumpuhkan,” kata Ras Maju.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sempat menjalani masa hukuman karena melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).”Pelaku ini residivis pencurian,” katanya kembali.
Masih keterangan Ras Maju Tarigan, pihaknya juga menyita barang bukti seperti satu unit speaker aktif, satu buah penyimpanan data CCTV, satu buah tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.
Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 dari KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman