POSMETRO MEDAN – Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli d.
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Humbahas, dan kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dan 2023 sebesar Rp 3,2 miliar.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry A Gultom, Selasa (22/10) melalui via WhatsApp.
” Kalau PUTR ahlinya dari BPKP, kalau DLH ahlinya dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumut,” sambung Gerry.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry menambahkan, bahwa hasil audit tersebut untuk menguatkan alat bukti dalam pemberkasan sebelum menetapkan tersangka pada kedua kasus tersebut.
” Minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” kata Gerry.
Pasca diberitakan kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Humbahas, dan kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dan 2023 sebesar Rp 3,2 miliar, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Humbahas harus sering mengungkap kasus tersebut.
Ketika disinggung, Gerry menambahkan bahwa kejaksaan serius akan mengungkap kasus tersebut.
” Kami serius kok bang. Untuk menetapkan tersangka minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP. Gak bisa asal asalan aja menetapkan tersangka. Apalagi penetapan tersangka sudah termasuk objek materi persoalan yang diuji di sidang pra peradilan,” katanya.
Selain diminta keseriusan, Kejaksaan juga dipertanyakan masyarakat apakah kasus tersebut bisa dihentikan, Gerry menjawab tidak.
Dia mengatakan, bahwa perkembangan penyidikan pada kedua kasus tersebut sangat kecil untuk dihentikan. Bahkan, mereka optimis kedua kasus itu berlanjut, karena tinggal menunggu hasil perhitungan.
” Sangat kecil kemungkinan itu bang. Kami tetap optimis lanjut, karena tinggal menunggu hasil perhitungan,” kata Gerry.
Disinggung, masyarakat menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli kapan bisa dibuka, Gerry tidak dapat menjawab.
” Sabar ya bang, gak bisa kita paksakan ahlinya, segala sesuatu yang dipaksakan bisa jadi berantakan, percayakan aja sama kami. Kami juga gak mau lama lama kok,” katanya.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Humbahas dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati, penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi.
Diantaranya, pihak Dinas PUTR, penyedia, pengawasan serta pihak terkait yang lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, juga mencuat beberapa nama yang dipanggil, yakni mantan Kepala UKPBJ Humbahas Reiward Marpaung.
Dan, Direktur PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai penyedia dukungan peralatan kegiatan pemeliharaan berkala rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.
Sementara, untuk kasus dugaan korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar sampai 2023 sebesar Rp 3,2 miliar, penyidik juga telah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Halomoan Jetro Amstrong Manullang, selain 40 orang saksi lain.
” Sudah pernah bang dimintai keterangan beliau (Kadis Lindup), Minggu yang lalu,” kata Gerry.
Namun, Gerry tidak dapat menjelaskan berapa pertanyaan disampaikan penyidik kepada Halomoan. ” Jumlah pertanyaannya saya tidak ingat dengan pasti, harus saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” tambah Gerry.ds
EDITOR : Rahmad












