posmetromedan.com – Polisi menembak kaki kanan Fauzan Fahmi (43), pemenggal kepala mayat tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40). Dia diamankan dari kediamannya, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamia (31/10/2024).
Penangkapan Fauzan ini hanya beberapa jam setelah jasad SH ini ditemukan tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Di sisi lain, Fauzan merupakan teman dekat alias kekasih korban. Dalam keseharian, tersangka bekerja sebagai tukang jagal hewan sapi dan kambing. Fauzan memotong kepala SH menggunakan pisau yang sehari-hari dia gunakan sebagai tukang jagal hewan.
“Pisau ini digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja sebagai jagal ya,” kata Ade Ary.
Kini, polisi telah menetapkan Fauzan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam posisi mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pagi.
Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial SH berusia 40 tahun.
Polisi menemukan kepala korban di di sebuah perumahan di wilayah Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, yakni luka diduga dari senjata tajam di bagian leher.(bbs)











