Nekad Kabur dan Rusak Borgol, 2 Kaki Haris Dipelor

oleh
Tersangka curanmor duduk di kursi roda pasca ditembak kedua kakinya

POSMETRO MEDAN – Haris Hutasuhut alias Gembong (51), tersungkur bersimbah darah. Kedua kakinya ditindak tegas dan terukur (tembak) petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Dia sempat melarikan diri setelah merusak borgol petugas kepolisian.

Warga Kompleks PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Area itu telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Medan Area, Kompol HF Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu PM Tambunan menjelaskan, tersangka telah mencuri sepeda motor milik Kepala Lingkungan (Kepling) Menteng, Sofyan Andi pada April lalu.

BACA JUGA..  Gelar Rapat Lanjutan Terkait Penanganan Banjir di Jalan Letda Sudjono, Zulkarnaen Pertanyakan Kesiapan Pemko Medan

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Ambai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (14/10/2024) dan kedua kakinya ditembak karena mencoba melawan,” jelasnya.

Kata dia, polisi mengepung rumah kos tempat tersangka bersembunyi, lalu menangkapnya. Dia ditembak karena melawan, lalu dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk diobati.

“Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan,” ujar Poltak Tambunan.

BACA JUGA..  Duel Maut Pelajar Humbahas, 1 Tewas 1 Ditangkap

Sebelumnya, pada 8 Oktober lalu tersangka telah ditangkap karena curanmor Yamaha Nmax BK 4925 AKA milik kepala lingkungan.

Ketika digiring menunjukkan pelaku lainnya, yakni Farhan Siregar, warga Jalan Batang Kuis, Dusun III, Gang Sepakat, Desa Baru, Batang Kuis, tersangka kabur dengan cara melompat ke sungai.

“Dirusaknya borgol, lalu dia melompat ke sungai,” sebutnya.

BACA JUGA..  Ugal Ugalan Berkendara, Polisi Tangkap 49 Pelajar

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan guna proses lebih lanjut. Dia mengakui telah mencuri motor milik korban dan sudah dijual seharga Rp 4 juta.

Uang hasil penjualan motor curian dibagi-bagi dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

“Tersangka Haris mendapat hasil sebesar Rp 1,5 dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(red)

EDITOR : Rahmad