Kejagung OTT 3 Hakim

oleh
oleh

posmetromedan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiganya yakni hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan.

Penangkapan ketiga hakim melalui OTT itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/24).

Informasi dihimpun, Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti (29).

Khusus Erintuah Damanik, dia merupakan hakim yang memvonis mati pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin. Erintuah menjadi Hakim Ketua saat memvonis pembunuh Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2020. Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin ini digelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020) silam.

BACA JUGA..  Miliki 1,67 Gram Sabu, Duo Sekawan Ditahan

Terdakwa yang divonis mati oleh Erintuah adalah Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin. Selain itu terdapat 2 terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

BACA JUGA..  Intel Kodim Bakar Barak Narkoba di Langkat, 4 Tersangka Gol

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai. Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

BACA JUGA..  Warga Nyanyi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap

Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri. Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019) lalu. Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.

Untuk diketahui, Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setelah vonis mati itu, Erintuah Damanik dipindahkan ke PN Surabaya.(bbs)