Gegara Cemarkan Nama Baik Kejari Medan, Suami Istri Divonis 8 Bulan 

oleh
Sidang vonis pasutri.

POSMETRO MEDAN – Pasangan suami istri (pasutri) yakni Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39), warga Jalan Gaharu Nomor 15/86-B, Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, divonis masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya terbukti mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hakim Ketua, Frans Effendi Manurung menyatakan pasutri ini terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Adapun dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud adalah Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Wasu Dewan dan Kaliyani oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” tandas Hakim Frans di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10/2024) sore.

Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa memperburuk citra saksi korban selaku jaksa pada khususnya di instansi Kejari Medan,” cetus Frans. Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan berterus terang serta belum pernah dihukum.

BACA JUGA..  ASUS Tegaskan Mengapa ExpertBook Ultra sebagai the Flagship of the Industry. Period

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah menerima, banding atau pikir-pikir.

Mendengar pertanyaan itu, kedua terdakwa kompak menerima putusan tersebut. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Perkara ini berawal pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 14.50 WIB, saat kedua terdakwa sedang di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, mereka menanyakan perkembangan suatu perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke Ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi korban, Risnawati Ginting. Saksi korban sendiri merupakan seorang jaksa yang menangani perkara dimaksud.

BACA JUGA..  3 Rumah Hangus Terbakar di Tebingtinggi, Dugaan Akibat Korsleting Listrik

Kemudian, saksi korban memberikan penjelasan kepada kedua terdakwa. Tak berselang lama, datang Pantun Marojahan Simbolon dan Rustam Ependi guna mendampingi korban dalam memberikan penjelasan.

Setelah saksi korban memberikan penjelasan, kedua terdakwa meminta dan mengajak korban untuk foto bersama, akan tetapi ditolak.

Penolakan tersebut ternyata membuat kedua terdakwa kesal dan Kaliyani pun langsung melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Dalam siaran langsung itu, Kaliyani mengucapkan kalimat yang menghina institusi kejaksaan, yakni ‘Ini kantor kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah diterima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu’.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga mengatakan ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor kejaksaan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.

BACA JUGA..  Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas Harap Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

Kemudian, para terdakwa juga mengatakan bahwa kejaksaan kerja sama dengan pihak terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik ‘Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini kantor kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya’.

Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, video tersebut dilihat saksi korban pada Kamis (8/2/2024). Tak terima dengan hal itu, saksi korban pun membuat pengaduan/pelaporan ke Polrestabes Medan. (Red)

EDITOR : Rahmad