POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial DM alias B (43), WB alias Y, (31) dan AL alias T (40).
Ketiganya ditangkap dari Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi sabu, serta 24 bungkus paket kecil sabu yang ditimbang dengan berat bruto mencapai 17,4 gram,” ungkap Rahmad R. Hutagaol, Selasa (24/9).
Selain mengamankan ketiganya dan sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp2.113.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kemudian, berbagai peralatan seperti timbangan digital dan sendok plastik, juga diamankan sebagai barang bukti.
“Hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang berinisial S yang tinggal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng,” jelasnya.
Tim pun mengembangkan kasus ini dan menuju alamat S untuk mencari keterangan lebih lanjut.
Namun, saat polisi tiba di lokasi, S tidak berada di tempat, dan hingga kini masih dalam perburuan.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya telah ditahan di sel tahanan,” tutup Rahmad.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












